Cara bayar pajak motor online - Pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan.
Dalam upaya mempermudah pembayaran pajak kendaraan, pemerintah Indonesia telah menyediakan berbagai cara pembayaran, termasuk pembayaran pajak sepeda motor secara online.
Selain itu, jika Anda terlambat atau tidak membayar pajak atas mobil, baik itu roda dua, roda empat atau lebih, Anda akan diberi imbalan sesuai dengan undang-undang.
Salah satunya adalah tiket dan diharuskan membayar denda. Demikian artikel kali ini akan memberikan cara mudah membayar pajak motor secara online.
Cara Mudah Bayar Pajak Motor Online
Berikut cara bayar pajak motor online tanpa ke Samsat:
1. Mendaftar ke Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIAK) secara online.
Untuk dapat membayar pajak sepeda motor secara online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIAK) secara online.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui website resmi SIAK Online dengan menggunakan CTP elektronik.
2. Mendaftar pada Sistem Informasi Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (SIMPKB)
Setelah berhasil melakukan pendaftaran SIAK Online, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran Sistem Informasi Manajemen Perpajakan Otomotif (SIMPKB).
Kemudian pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website resmi SIMPKB dengan menggunakan nomor kendaraan (NKB) dan nomor tanda pengenal (NIC).
3. Membayar pajak sepeda motor
Jika Anda sudah berhasil mendaftar SIAK Online dan SIMPKB, langkah selanjutnya adalah membayar pajak motor secara online.
Pembayaran dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain melalui aplikasi e-Samsat, internet banking atau mobile banking.
- Pembayaran melalui aplikasi e-Samsat
Kutipan dari kompas.com, Untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi e-Samsat, pengguna terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi e-Samsat dari Google Play Store atau App Store.
Setelah berhasil mengunduh aplikasi e-Samsat, pengguna dapat memasukkan nomor kendaraan bermotor dan nomor induk (NIK) untuk melakukan pembayaran.
- Pembayaran melalui internet banking
Selain itu, untuk melakukan pembayaran melalui internet banking, pengguna harus memiliki akun internet banking di bank yang bersangkutan.