• Kamis, 4 Juni 2026

Sidang CLS Kabupaten Malang Panas! Majelis Hakim Minta Anotasi, Kuasa Hukum LIRA Ancang-ancang Minta Fatwa MA dan KY

Photo Author
Stefanus Hari Wisaksono, Indexindonesia.com
- Sabtu, 25 April 2026 | 15:51 WIB
SIDANG PANAS!, Majelis hakim minta anotasi, LIRA ancang-ancang minta fatwa ke MA dan KY. Delapan pelanggaran merit ASN di Kabupaten Malang mulai terungkap. Simak selengkapnya (Wic)
SIDANG PANAS!, Majelis hakim minta anotasi, LIRA ancang-ancang minta fatwa ke MA dan KY. Delapan pelanggaran merit ASN di Kabupaten Malang mulai terungkap. Simak selengkapnya (Wic)

1. Adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pemkab Malang berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

2. DPRD dan Kejaksaan dinilai tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap potensi KKN di lingkungan birokrasi.

Delapan Catatan Pelanggaran Sistem Merit (Belum Masuk Gugatan)

LIRA mencantumkan delapan poin dalam anotasi sebagai bahan pertimbangan ke depan. Statusnya: belum secara resmi menjadi bagian dari gugatan, tetapi dipersiapkan jika nanti diperlukan. Kedelapan poin tersebut adalah:

No Catatan Pelanggaran

1 Penundaan pelantikan hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) 2024. Hasil seleksi 7 jabatan diumumkan 5 Juli 2024, tetapi tidak semua dilantik.

2 Pencopotan Kepala Dinas Kesehatan yang dinyatakan tidak sah oleh Putusan PTUN.

3 Job fit yang mengikutkan pegawai mendekati masa pensiun, dinilai tidak cermat dan absurd.

4 Pelaksana Tugas (Plt.) berkepanjangan melebihi batas maksimal 6 bulan (Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2022).

5 Seleksi JPTP tidak mencakup seluruh posisi yang di-Plt-kan, berindikasi diskriminasi prosedur.

6 Pelantikan pejabat JPTP yang tidak memenuhi syarat (kompetensi, masa jabatan, tempo).

7 Uji kompetensi terhadap pejabat incumbent hanya berfungsi legitimasi, bukan evaluasi riil.

8 Tata kelola kepegawaian di BUMD diduga tidak transparan dan tidak berbasis merit.

Sorotan LIRA terhadap DPRD dan Kejaksaan: Dugaan Kelalaian

LIRA juga menyoroti sikap DPRD Kabupaten Malang dan Kejaksaan Negeri Kepanjen. Hingga tanggal pelaporan, kedua lembaga tersebut belum menunjukkan tindakan hukum nyata terhadap indikasi maladministrasi dan pelanggaran merit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Stefanus Hari Wisaksono

Sumber: Andi Rachmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X