"Sikap diam DPRD dan Kejaksaan adalah bentuk kelalaian dalam menjalankan kewenangan yang diberikan undang-undang. Kondisi ini patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," tegas Andi.
Menurut penilaian LIRA, kejaksaan memiliki kewajiban hukum untuk bertindak preventif dan represif guna mencegah kerugian negara atau daerah akibat pengelolaan ASN yang tidak profesional.
Tiga Opsi Hukum LIRA
LIRA saat ini membuka tiga opsi hukum:
1. Fatwa ke MA dan KY - Jika tafsir anotasi berbeda dengan tafsir majelis hakim.
2. Gugatan baru yang lebih proper - Sebagai langkah cadangan.
3. Pembuktian formil - Jika perkara dinyatakan layak untuk dilanjutkan.
Jadwal Sidang Lanjutan
Sidang berikutnya dijadwalkan dua pekan setelah sidang kedua, atau sekitar tanggal 6 Mei 2026. Agenda utama: pembahasan anotasi.
Publik dan aparatur sipil di Kabupaten Malang kini menanti sikap nyata dari Bupati, DPRD, dan Kejaksaan atas delapan fakta pelanggaran yang telah dilaporkan LIRA.
Artikel Terkait
Sidang CLS Kabupaten Malang Panas! Majelis Hakim Minta Anotasi, Kuasa Hukum LIRA Ancang-ancang Minta Fatwa MA dan KY