hukum-kriminal

Sidang CLS Kabupaten Malang Panas! Majelis Hakim Minta Anotasi, Kuasa Hukum LIRA Ancang-ancang Minta Fatwa MA dan KY

Sabtu, 25 April 2026 | 15:51 WIB
SIDANG PANAS!, Majelis hakim minta anotasi, LIRA ancang-ancang minta fatwa ke MA dan KY. Delapan pelanggaran merit ASN di Kabupaten Malang mulai terungkap. Simak selengkapnya (Wic)

 

MALANG, Indexindonesia.com - Sidang kedua gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan oleh Lumbungan Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang terhadap Pemerintah Kabupaten Malang berlangsung sengit pada Rabu (22/4/2026). Pokok gugatan yang diusung adalah dugaan pelanggaran sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang tersebut, Majelis Hakim mengeluarkan perintah yang tidak biasa kepada pihak penggugat: menunjukkan anotasi perkara yang dimaksud.

Anotasi, dalam konteks hukum acara, merujuk pada catatan atau penjelasan tambahan pada suatu dokumen untuk memperjelas pokok perkara. Perintah ini menjadi titik krusial karena berkaitan dengan dasar hukum yang digunakan LIRA.

Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Peradilan

Andi Rachmanto, kuasa hukum LIRA, memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon usai persidangan. Ia menjelaskan bahwa anotasi yang dimaksud majelis hakim kemungkinan berkaitan dengan Surat Keputusan KMA No. 36/KMA/SK/II/2013.

"SK tersebut secara spesifik merupakan pedoman untuk perkara lingkungan hidup. Kami hormati proses peradilan. Kami akan gali seluruh sumber untuk memenuhi perintah ini," ujar Andi tegas.

Namun, Andi menyoroti potensi perbedaan tafsir. "Jika terjadi perbedaan tafsir antara penggugat dan majelis hakim mengenai relevansi pedoman lingkungan hidup tersebut dengan pelanggaran sistem merit, maka kami akan mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY)," imbuhnya.

Tindakan Administratif: Surat Anotasi Dikirim ke Tiga Institusi

Di luar persidangan, LIRA melakukan langkah administratif strategis. Mereka mengirimkan surat anotasi dalam makna formal kepada tiga institusi:

1. Bupati Malang

2. DPRD Kabupaten Malang

3. Kejaksaan Negeri Kepanjen

"Surat dikirim sebagai persiapan menghadapi segala kemungkinan. Jika perkara dilanjutkan, kami masuk pembuktian formil. Jika perkara dianggap tidak layak, kami sudah siapkan gugatan baru yang lebih proper," jelas Andi.

Dalam surat anotasi tersebut, LIRA mendalilkan dua hal utama:

Halaman:

Tags

Terkini