• Kamis, 4 Juni 2026

Kapan KUR BRI 2023 Dibuka, Ada Syarat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Lho

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Jumat, 24 Februari 2023 | 06:54 WIB



FOLDER USAHA – Ada persyaratan baru bagi usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mengajukan KUR BRI 2023. Yaitu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Mari simak berikut ini.

Padahal, aturan baru ini berlaku tidak hanya untuk KUR BRI 2023, melainkan untuk semua KUR di berbagai bank, yakni menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pinjaman KUR lebih dari Rp100 juta.


Aturan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, usaha kecil bagi yang ingin mengajukan KUR senilai lebih dari Rp100 juta harus menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun aturan ini mungkin mengejutkan bagi sebagian orang, aturan ini sebenarnya meningkatkan perlindungan sosial untuk usaha kecil.

Dengan adanya persyaratan tersebut diharapkan usaha kecil dapat terus maju dan berkembang dengan perlindungan sosial yang memadai.

BACA JUGA: Kupedes BRI 2023: tabel cicilan, syarat dan tata cara pengajuan

Dengan membayar iuran bulanan sebesar Rp16.800, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat perlindungan seperti asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian dengan santunan sebesar Rp42 juta.

Selain itu, program KUR BRI tahun 2023 menawarkan suku bunga rendah 6% untuk jangka waktu 3 hingga 5 tahun, serta besaran pinjaman usaha kecil maksimal berkisar antara Rp25 juta hingga Rp500 juta. Namun, persyaratan BPJS Ketenagakerjaan harus dipenuhi agar penerima KUR BRI 2023 dapat menikmati kesempatan ini.

Jenis pinjaman untuk bisnis


Ada 3 jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2023. Setiap:

KUR Super Mikro


Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian tentang rekomendasi pelaksanaan KUR 2023, KUR Super mikro akan tetap tersedia pada tahun 2023.

KUR ini memiliki plafon pinjaman Rp1 juta hingga Rp10 juta dengan bunga 3 persen.

Calon penerima KUR Super Mikro pada tahun 2023 harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

  • Belum pernah menerima CUR sebelumnya.

  • Tidak ada batasan waktu minimum untuk memulai usaha, namun individu yang berusia di bawah enam bulan harus memenuhi salah satu persyaratan berikut: mengikuti bimbingan, pelatihan kewirausahaan, bergabung dengan kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang sudah memiliki usaha produktif. .

  • Tidak pernah menerima pinjaman modal atau investasi, kecuali pinjaman konsumer, skema pembiayaan atau skala ultra mikro, dan pinjaman kepada perusahaan penyedia layanan digital co-financing.

  • Persyaratan administrasi yang dipersyaratkan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh kabupaten/desa atau pejabat yang berwenang. Selain itu, calon penerima juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat pembuatan e-KTP.


Tampilan Posting: 48



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X