• Kamis, 4 Juni 2026

Imam Suwandi: Pers dan LSM Jangan "Selingkuh" Peran, Ini Bahaya yang Mengintai Demokrasi

Photo Author
Stefanus Wicaksono, Indexindonesia.com
- Minggu, 24 Mei 2026 | 18:33 WIB
Pengamat komunikasi Imam Suwandi peringatkan bahaya kaburnya batas peran LSM dan Pers.Fenomena  (Ims)
Pengamat komunikasi Imam Suwandi peringatkan bahaya kaburnya batas peran LSM dan Pers.Fenomena (Ims)

 

JAKARTA, Indexindonesia.com — Dalam sistem demokrasi modern, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pers menempati posisi strategis sebagai pilar pengawasan di luar kekuasaan formal. Keduanya sama-sama menjadi penjaga moral (watchdog) yang mengawal jalannya pemerintahan. Namun, belakangan batas antara aktivisme LSM dan jurnalisme Pers kian kabur. Fenomena ini dinilai mengancam objektivitas jurnalisme dan kepercayaan publik.

Pengamat komunikasi, Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom., dalam tulisannya mengingatkan bahwa praktik ini—meskipun mungkin berangkat dari niat baik—justru berisiko mengikis pilar terpenting dalam jurnalisme: objektivitas.

"Mencampuradukkan peran keduanya adalah kekeliruan fatal yang dapat merusak ekosistem informasi publik," tegas Imam.

Dua Fenomena yang Mengkhawatirkan

Imam mengamati setidaknya dua fenomena utama yang menunjukkan kaburnya batas peran LSM dan Pers.

Pertama, adanya oknum yang membawa "dua kartu" di kantongnya—sebagai aktivis sekaligus wartawan. Fenomena ini menimbulkan konflik kepentingan yang serius karena aktivisme seseorang dapat mempengaruhi objektivitas tulisannya.

Kedua, produk jurnalistik yang ditulis dengan narasi menghakimi layaknya selebaran advokasi. Berita semacam ini tidak lagi menyajikan fakta secara berimbang, tetapi lebih mirip dengan opini atau kampanye politik.

"Fenomena ini, meski mungkin berangkat dari niat baik untuk membela keadilan, justru berisiko mengikis pilar terpenting dalam jurnalisme: objektivitas," tulis Imam.

Keberpihakan yang Berbeda Khittah

Untuk memahami mengapa batas ini harus dijaga ketat, Imam mengajak kita kembali pada fitrah atau khittah pendirian keduanya.

LSM: Partisan terhadap Isu yang Dibela

Berdasarkan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas), LSM adalah organisasi yang bergerak atas dasar kesamaan visi untuk mencapai tujuan tertentu. Artinya, LSM secara inheren bersifat partisan terhadap isu yang dibelanya.

"Ketika sebuah LSM lingkungan mendampingi masyarakat adat melawan korporasi sawit, mereka tidak berkewajiban untuk bersikap netral. Tugas pokok mereka adalah membela, mendampingi, dan memastikan hak-hak masyarakat adat tersebut terpenuhi. Mereka adalah petarung di garis depan," jelas Imam.

LSM boleh memilih kubu, boleh bersikap subjektif, boleh menggunakan bahasa yang membakar semangat. Itu adalah hak dan bahkan fungsi mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Stefanus Wicaksono

Sumber: Pengamat komunikasi, Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom.,

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X