• Kamis, 4 Juni 2026

Edaran Tindak lanjut PermenPANRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Sabtu, 11 Maret 2023 | 06:06 WIB



Surat Edaran Tindak Lanjut PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional


Di antara Guru.com. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor B.006257/B.II/4/KP.00.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.


Surat Edaran Tindak Lanjut PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ditujukan kepada :


1. Sekretaris departemen eselon I pusat;


2. Kepala Biro dan Kepala Sekretariat Jenderal;


3. Mushaf Al-Qur'an Bab Lajna Pentashikhan;


4. Kepala Biro SDM PTKN;


5. Kepala Cabang Kementerian Agama Daerah;


6. Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri


7. Kepala Pusat Pendidikan Agama;


8. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Agama,


di Kementerian Agama.


-


Konten melingkar:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X