nasional

Soal Asesmen Madrasah AM Sejarah Indonesia MA MAK 2023

Rabu, 1 Maret 2023 | 15:50 WIB

Persyaratan peserta penilaian madrasah adalah sebagai berikut.


1. Tingkat Madrasah Ibtidayya (MI).


A. Siswa terdaftar di kelas terakhir MI.


B. Memiliki laporan lengkap tentang penilaian hasil belajar dari kelas 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) semester ganjil.


V . Terdaftar di Aplikasi Basis Data Ujian Madrasah (PDUM).


2. Jenjang Madrasah Tsanavia (MC)


A. Siswa terdaftar di kelas terakhir MC.


B. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar dari kelas 7 (tujuh) sampai dengan kelas 9 (sembilan) semester ganjil.


V . Memiliki laporan lengkap tentang penilaian hasil belajar semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MTs yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SCS).


e. Tercatat dalam aplikasi database ujian sekolah (PDUM).


3. Jenjang Madrasah Aliya (MA) dan Madrasah Profesional Aliya (MAK)


A. Siswa terdaftar di kelas kelulusan program MA dan MAK.


B. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar dari 10 (kesepuluh) sampai dengan 12 (dua belas) kelas semester ganjil.


V . Memiliki laporan penilaian hasil belajar yang lengkap untuk semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MA yang menyelenggarakan sistem kredit semester (SKS).


e. Terdaftar di Aplikasi Database Ujian Madrasah (PDUM).

Halaman:

Tags

Terkini