nasional

Hal-hal Terkait KUR 2023 yang Sering Ditanyakan

Kamis, 2 Maret 2023 | 12:18 WIB



Program KUR 2023 telah diluncurkan kembali. Selama proses pengajuan, calon debitur seringkali menemukan beberapa istilah yang masih asing, serta hal-hal lain terkait KUR yang belum mereka pahami.

Seringkali butuh waktu dan tenaga hanya untuk mengenal dan memahami inti dari jawabannya.


Maka pada kesempatan kali ini, saya ingin merangkum beberapa hal yang sering ditanyakan calon anggota KUR.

Kami berharap dengan meringkas pertanyaan dan jawaban dasar tentang pertanyaan terkait KUR akan membantu Anda membuat waktu Anda lebih efisien. Khususnya bagi Anda yang baru pertama kali mengajukan KUR.

Mari kita bahas pertanyaannya satu per satu. Yuk tonton sampai selesai!

1. Apa yang dimaksud dengan KUR dan siapa sasarannya?


KUR atau Kredit Usaha Rakyat merupakan program pembiayaan usaha yang dijalankan pemerintah sejak tahun 2007 dengan subsidi bunga rendah dan tanpa agunan.

Dana KUR masuk ke badan UMKM, baik perorangan, badan usaha maupun kelompok usaha yang memiliki usaha produktif. dapat dicapai (layak) tapi belum bank.

Untuk memahami usaha mana saja yang termasuk UMKM, Anda bisa menyimak UU No. 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021.

Baca juga, Jangan Salah! Ini Beda KUR dengan Kupedes BRI 2023

2. Apa yang dimaksud dengan usaha produktif Dapat dicapai Tapi belum bank?


Usaha produktif yang layak (layak) berarti usaha calon debitur dianggap menguntungkan dan memungkinkannya untuk membayar pokok pinjaman beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dengan Bank CSD/Distributor.

Sedangkan usaha produktif yang tidak bank artinya jenis usaha produktif tergolong dalam skala UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah). Dimana usaha ini belum memiliki persyaratan kredit dari bank/LKBB terutama dalam hal agunan/jaminan.

3. Bidang usaha apa saja yang dapat mengajukan KUR?


Bidang usaha yang dapat menerima KUR antara lain:

  • Pertanian

  • Penangkapan ikan

  • Industri manufaktur

  • Jual beli

  • Jasa: perumahan dan katering, transportasi, pergudangan dan komunikasi, real estat, bisnis persewaan, layanan korporat, layanan pendidikan, utilitas, sosial budaya dan hiburan

  • Pembiayaan perekrutan pekerja migran dan trainee di luar negeri

4. Berapa plafon CSD tahun 2023?


Plafon KUR maksimal tahun 2023 yang dapat diberikan oleh calon nasabah adalah Rp500 juta. Namun, hal ini tergantung dari jenis KUR yang Anda ajukan.

Pada tahun 2023, disediakan 4 jenis CSD, yaitu:

Halaman:

Tags

Terkini