nasional

Edaran Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Madrasah

Rabu, 8 Maret 2023 | 08:39 WIB

Mengingat pentingnya informasi tersebut, kami mohon kepada Kepala Madrasah Pendidikan/Pendidikan Islam untuk menginformasikan kepada seluruh guru dan pendidik di wilayah terkait.


Persyaratan calon peserta Ujian Kompetensi Akademik PPG Tahun 2023


1. Terdaftar aktif di SIMPATIKA sebagai guru satuan tugas pokok (satminkal) di madrasah.


2. Tidak pernah mengikuti program sertifikasi guru dan/atau tidak memiliki sertifikat pendidik.


3. Berpendidikan minimal S1/D4 yang sesuai dengan mata kuliah yang dipilih sesuai dengan kaidah linearitas yang berlaku.


4. Memiliki NPK.


5. Sampai dengan Desember 2021, memiliki surat pengangkatan sebagai pengajar TMT.


6. Usia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada bulan April 2023.


Surat Edaran Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Program Pendidikan Vokasi bagi Guru Madrasah informasi lengkap dapat diunduh Di Sini.


Dengan demikian Surat Edaran Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Program Pendidikan Vokasi bagi Guru Madrasah. Semoga ini bermanfaat.




Halaman:

Tags

Terkini