10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 28 Tairun 2O2l tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No. 963) .
Keputusan PERTAMA: Membentuk Bagian Akuntansi Keuangan dan Bagian Pencatatan Barang Milik Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yang selanjutnya disebut Bagian Akuntansi Keuangan dan Bagian Pencatatan Barang Milik Negara, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen ini. Keputusan Menteri.
Baca: KepMendikbudristek No. 49/P/2023 tentang Penyelenggaraan Pendokumentasian Hukum dan Jaringan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PERNYATAAN KEDUA: Pengertian satuan akuntansi anggaran daerah/konsumen barang (UAPPA/BW) diatur sebagai berikut:
A. UAPPA/BW didefinisikan dalam unit tier-1;
B. Satu provinsi dapat memiliki AAA/BV lebih dari satu dalam hal jumlah unit Eselon-1 dan jumlah unit kerja dalam satu provinsi;
V . jika hanya ada 1 (satu) unit kerja per tier-1 di provinsi, maka tidak perlu membentuk UAPPA/BW, maka unit kerja terkait dapat langsung menyampaikan laporan keuangannya kepada unit tier-1 yang lebih tinggi; DAN
e.UAPPA/BW dapat dihasilkan jika terdapat lebih dari satu unit kerja dalam tier-1 yang sama.
PERNYATAAN KETIGA: Departemen Akuntansi Keuangan dan Departemen Akuntansi Barang Milik Negara menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERNYATAAN KEEMPAT: Biaya-biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Peraturan Menteri ini dituangkan dalam Daftar Operasi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing unit akuntansi.
PEMBERITAHUAN KELIMA : Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 202/P/2022 tentang Satuan dan Satuan Akuntansi Keuangan
Pembukuan barang milik negara Kemendikbud dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan KEENAM Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2023.
Menyalin Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 72/M/2023 tentang Departemen Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Barang Milik Negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.
Dengan demikian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 72/M/2023 tentang Departemen Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Barang Milik Negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga ini bermanfaat.