Surat Edaran Tindak Lanjut PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Di antara Guru.com. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor B.006257/B.II/4/KP.00.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Surat Edaran Tindak Lanjut PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ditujukan kepada :
1. Sekretaris departemen eselon I pusat;
2. Kepala Biro dan Kepala Sekretariat Jenderal;
3. Mushaf Al-Qur'an Bab Lajna Pentashikhan;
4. Kepala Biro SDM PTKN;
5. Kepala Cabang Kementerian Agama Daerah;
6. Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
7. Kepala Pusat Pendidikan Agama;
8. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Agama,
di Kementerian Agama.
Konten melingkar: