nasional

SK Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka IKM TP 2023/2024

Selasa, 14 Maret 2023 | 23:12 WIB



SK Madrasah Pelaksanaan program studi mandiri IKM TP 2023/2024


Di antara Guru.com. Daftar Madrasah menyelenggarakan program studi mandiri IKM tahun ajaran 2023/2024 itu ditemukan.


Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1433 Tahun 2023 tentang Pengenalan Kurikulum Mandiri di Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.


Inggris atau Surat Perintah Dirjen Pendidikan No. 1443 Tahun 2023 tentang Pengertian madrasah yang menerapkan kurikulum mandiri IKM tahun ajaran 2023/2024 Hal ini dilaporkan dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-1120/DJ.I/Dt.II/PP.00/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 oleh Dirjen Pendidikan Islam tentang madrasah yang melaksanakan kurikulum mandiri tahun ajaran 2023/2024. tahun. .


Surat edaran ini ditujukan kepada para kepala kantor wilayah Kementerian Agama di provinsi-provinsi Indonesia. Kepada Pimpinan Cabang Kementerian Agama Provinsi di Indonesia


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1443 Tahun 2023 tentang Keputusan tentang pengertian madrasah yang melaksanakan kurikulum mandiri. IKM tahun ajaran 2023/2024 diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa untuk pelaksanaan kurikulum mandiri yang efektif di madrasah, perlu diciptakan madrasah yang menerapkan kurikulum mandiri.


Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Madrasah ini sedang melaksanakan program studi mandiri untuk tahun ajaran 2023/2024.


dasar hukum


Dasar hukum diterbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 1443 Tahun 2023 tentang pengertian madrasah yang menerapkan kurikulum mandiri. IKM tahun ajaran 2023/2024 mengikuti.


1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).


2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).


3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).


4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14).


5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (“Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21).


6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Pengenalan Pendidikan di Madrasah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) dengan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Pengenalan Pendidikan di Madrasah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 2101);

Halaman:

Tags

Terkini