nasional

SK Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka IKM TP 2023/2024

Selasa, 14 Maret 2023 | 23:12 WIB

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288).


8. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Penguatan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11).


9. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022, No. 161) .


10. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, No. 169 ).


11. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Kurikulum Raudhatul Atfal.


12. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Pendidikan Agama Islam dan Kurikulum Bahasa Arab di Madrasah.


13. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum di Madrasah.


14. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.


15. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengawasan Pembelajaran di Madrasah.


16. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun 2022 tentang Prestasi Pendidikan Bidang Agama Islam dan Pengajaran Bahasa Arab di Madrasah.


17. Peraturan Kepala Badan Standarisasi, Kurikulum dan Evaluasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Hasil Belajar Pada Pendidikan Prasekolah, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang pendidikan menengah pada Kurikulum Mandiri, sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Kepala Badan Standarisasi, Kurikulum dan Evaluasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 033/H/2022 tentang Perubahan kepada Surat Keputusan Kepala Badan Standarisasi, Kurikulum, dan Evaluasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 008/H/KR/2022 tentang Prestasi Belajar Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Inti, dan Jenjang Menengah pendidikan dalam kurikulum mandiri.


-


ucapan PERTAMA : Mendirikan madrasah pelaksana kurikulum mandiri tahun pelajaran 2023/2024, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


KEDUA Mengatakan : Madrasah yang melaksanakan kurikulum mandiri sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dapat melaksanakan kurikulum mandiri mulai tahun pelajaran 2023/2024.


KAPUR KETIGA : Ditjen Pendis secara berkala melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum mandiri di madrasah.

Halaman:

Tags

Terkini