Program KUR 2023 resmi dibuka dan disalurkan mulai awal Maret 2023.
Penyaluran KUR tahun 2023 sebenarnya tidak dilakukan secara bersamaan di semua bank dan lembaga lain pengirim KUR. Namun, antusiasme masyarakat khususnya pelaku UMKM terhadap program ini sangat luar biasa.
Semua bank penyalur KUR seperti Mandiri, BNI, BRI memiliki persyaratan yang hampir sama untuk mengajukan KUR. Salah satu syarat utamanya adalah mereka yang memiliki usaha UMKM produktif.
KUR dikenal sebagai program pinjaman modal masyarakat yang dapat diajukan tanpa agunan (agunan) karena mendapat subsidi dari pemerintah.
Inilah salah satu alasan utama mengapa program ini begitu menarik. Secara tidak langsung, program ini memang sangat menyasar para pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha namun tidak memiliki agunan yang cukup (belum bank).
Namun, dalam beberapa kasus, penyalur KUR masih meminta setoran kepada calon nasabah. Misalnya berupa BPKB atau sertifikat tanah.
Bagaimana mungkin?
Biar nggak bingung lagi, yuk simak baik-baik penjelasan berikut ini!
Pengertian Jenis KUR 2023
Sesuai kebijakan KUR yang tertera di situs resmi kur.ekon.go.id, KUR 2023 diselenggarakan dalam 5 skema. Diantaranya adalah KUR Super Mikro, Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus dan KUR TKI.
Masing-masing KUR cenderung berbeda tergantung plafon serta tujuan penerima KUR. Jadi kondisi untuk ini sedikit berbeda.
KUR Super Mikro memiliki plafon maksimal hingga Rp10 juta per debitur. Sedangkan plafon untuk KUR Super Mikro sebesar Rp 10-50 juta. Jika Anda mengajukan jenis KUR Super Mikro dan Mikro, Anda dipastikan tidak perlu menyetor.
Lain halnya jika Anda mengajukan KUR tipe kecil yang plafonnya di atas Rp 50 juta - Rp 500 juta. Setelah mengakses KUR kecil, UMKM diyakini dapat mengajukan sendiri kredit komersial dari lembaga keuangan formal.
Jadi, berdasarkan aturan terbaru, jika plafon masih di bawah Rp 100 juta, nasabah tidak wajib menyertakan uang jaminan. Artinya, jika plafon KUR yang diajukan melebihi Rp 100 juta, di sinilah nasabah harus memberikan setoran.
Begitu pula dengan KUR khusus yang plafonnya maksimal Rp 500 juta. KUR ini diberikan kepada penerima KUR yang tergabung dalam kelompok yang memiliki mitra usaha.