b. Pelaksanaan OSN-K dan OSN-P oleh peserta dengan mekanisme dalam jaringan (daring/online).
c. Pelaksanaan kompetisi OSN tingkat nasional dilaksanakan dengan mekanisme luar jaringan (luring).
d. Pengawasan kompetisi OSN dilakukan oleh orang tua, sekolah, panitia pusat, dan bantuan teknologi.
e. Penilaian dilakukan oleh tim juri dari BPTI.
f. Pengambilan keputusan peringkat dan juara, serta pengumumannya dari BPTI.
Pengertian dan Batasan Umum
1. Sains merupakan ilmu pengetahuan yang dipelajari oleh manusia yang diperoleh dari kegiatan pengamatan dan penelitian untuk mengetahui teori yang disepakati.
2. Lomba secara daring/online ialah lomba yang menggunakan sarana jaringan internet sebagai media transfer data dan informasi, dimana pengiriman dan penerimaannya seketika (real-time) ataupun tertunda (tersimpan di server Cloud) sebelum diunduh.
3. Lomba secara luring ialah lomba yang dilaksanakan secara tatap muka antar seluruh peserta pada suatu tempat yang sama.
4. Protokol kesehatan Covid-19 adalah suatu prosedur/SOP atau tata cara yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dalam rangka menyikapi pasca pandemi virus Covid-19 agar terhindar dari penularan virus Covid-19 dari satu orang ke orang lain.
Penyelenggara
Penyelenggara Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut.
1. Panitia Pusat:
Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2. Tim Juri
a. Akademisi
b. Praktisi