nasional

Hore, Bunga KUR 2023 Turun Tidak Perlu Agunan!

Rabu, 22 Maret 2023 | 10:26 WIB


Siapa yang lagi nunggu suku bunga KUR terbaru 2023?


Suku bunga KUR dikabarkan turun dari semula 6% menjadi 3%. Perubahannya cukup signifikan bukan?


Pemangkasan suku bunga KUR tentu menjadi kabar baik, terutama bagi UMKM yang ingin mengajukan KUR tahun ini. Namun, apakah pemotongan suku bunga ini berlaku untuk semua jenis CSD? Apakah ini berlaku untuk semua debitur atau hanya untuk debitur pertama? Apakah ada kondisi lain yang harus diperhatikan?


Oleh karena itu, sebelum mengajukan KUR, disarankan untuk menyimak informasi selengkapnya agar tidak terjadi kesalahpahaman. Lalu bagaimana dengan informasi yang lengkap? Mari kita bicarakan sampai akhir!


Pengumuman perubahan suku bunga KUR tahun 2023


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto baru saja menyampaikan kabar gembira bagi pelaku UMKM yang hendak mengajukan KUR pada 18 Maret 2023.


Pada acara KUR Festival Super Gen-Creation yang digelar di Bandung, Airlangga tampil secara virtual.


Selain sambutannya, Menteri Perekonomian RI juga menyampaikan berita resmi penurunan suku bunga khusus KUR Super Mikro. Dari yang awalnya 6% menjadi hanya 3% per tahun.


Mengapa pemerintah menurunkan suku bunga KUR Super Mikro tahun ini?


Terkait hal itu, Airlangga menjelaskan tujuan penurunan suku bunga KUR adalah untuk menambah jumlah debitur baru dan meningkatkan akses pembiayaan, khususnya untuk usaha super mikro.


CUR Super Mikro 2023


KUR Super Mikro pertama kali diluncurkan pada Agustus 2020.


Dalam skema yang dikembangkan, pengajuan KUR Super Mikro bahkan hingga saat ini tidak memerlukan setoran.


KUR Super Mikro dengan bunga 3% menyasar pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.


Sedangkan jangka waktu atau jangka waktu pinjamannya sama dengan jenis KUR lainnya. Yakni maksimal 3 tahun (36 bulan) untuk kredit modal kerja (KMK) dan 5 tahun (60 bulan) untuk kredit investasi (KI).


Baca Juga, Kuota KUR BRI Tahun 2023 Habis, Apa yang Harus Dilakukan?

Halaman:

Tags

Terkini