Syarat KUR Super Mikro Terbaru
Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan bunga KUR Super Mikro 3% dengan lebih mudah. Karena ketentuan KUR Super Mikro juga sudah mengalami penyesuaian.
Apa saja ketentuan terbaru dari KUR Super Mikro? Perhatikan beberapa poin di bawah ini!
1. Memiliki usaha produktif meski kurang dari 6 bulan
Secara umum syarat mengajukan KUR adalah memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.
Namun bagi Anda yang baru memulai, sebelum usia berbisnis 6 bulan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kini Anda juga berkesempatan mengajukan pembiayaan melalui KUR Super Mikro.
2. Memiliki bukti pengajaran atau pendampingan
Adanya persyaratan minimal untuk usaha yang beroperasi selama 6 bulan ini mungkin dimaksudkan agar calon debitur benar-benar serius dalam menjalankan usahanya.
Sekarang, karena ketentuan ini telah diubah, Anda malah akan diminta untuk memberikan bukti bahwa Anda pernah mengikuti pelatihan terkait bisnis. Jika tidak, setidaknya Anda memiliki bukti dukungan dari keluarga yang sudah memiliki usaha tersebut.
Jadi meski bisnis baru dimulai, Anda tetap harus mempersiapkan diri sebaik mungkin.
3. Plafon KUR Super Mikro
Plafon KUR Super Mikro dengan bunga 3% maksimal Rp10 juta.
Untuk ukuran bisnis yang sudah beroperasi, ini mungkin tampak cukup kecil. Namun bagi yang baru memulai, plafon ini lumayan dan akan sangat membantu agar bisnis bisa berjalan lebih konsisten kedepannya.
4. Mungkin hanya untuk debitur baru
Bagi Anda yang sudah terlanjur mengajukan KUR, sebaiknya mundur selangkah dan jangan berharap dengan program KUR Super Mikro 3% ini.
Karena program KUR Super Mikro 3% diperuntukkan bagi debitur baru yang belum pernah mendapatkan akses KUR. Dengan kata lain, kebijakan ini ditujukan untuk usaha super mikro yang baru merintis, dan bukan untuk UMKM yang sedang mengembangkan usahanya.
Baca juga: Baru Memulai Usaha, Apakah Bisa Mengajukan KUR Super Mikro 2023?
penutup
Jadi, seberapa tertarik Anda untuk mengajukan KUR Super Mikro tahun ini? Apakah program KUR Super Mikro 3% cocok untuk pembiayaan usaha Anda?
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda lebih memahami keuangan UMKM Indonesia.