nasional

Pedoman O2SN Jenjang Pendidikan Khusus Diksus Tahun 2023

Rabu, 22 Maret 2023 | 23:59 WIB

dasar hukum


Dasar hukum pelaksanaan O2SN-PDBK 2023 adalah sebagai berikut.


1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


2. Undang-Undang Republik Ingushetia No. 8 Tahun 2016 “Tentang Penyandang Cacat”.


3. UU No. Nomor 11 Tahun 2022 tentang olahraga.


4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Implementasi pendidikan.


5. Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Keolahragaan Nasional.


6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Peningkatan Prestasi Peserta Didik dengan Potensi Kecerdasan dan/atau Kemampuan Khusus.


7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Peserta Didik.


8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Penyelenggaraan Pusat Pengembangan Bakat Indonesia.


9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.


10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.


11. Peraturan Menteri Pendidikan, Pemuda dan Olahraga No. Nomor 6 Tahun 2022 tentang “Peta Jalan”
Proyek Olahraga Nasional Besar 2021-2024.


12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian penyakit virus corona 2019 pada masa transisi menuju endemisitas.


13. Daftar permohonan pelaksanaan anggaran Indonesian Talent Development Center tahun 2023.


Target


Pertunjukan O2SN PDBK mencari:

Halaman:

Tags

Terkini