nasional

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023

Senin, 27 Maret 2023 | 15:19 WIB

Selain itu, diharapkan para guru bidang kekhususan dapat berupaya lebih meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui tambahan bantuan khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan keilmuannya selain untuk kesejahteraannya. Sehingga kedepannya diharapkan kesenjangan antar guru yang bertugas di kota atau daerah terpencil dapat diminimalkan.


Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Dinas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendis memberikan tunjangan khusus kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan afirmatif sesuai dengan karakteristik daerah dan kondisi; seperti daerah terpencil atau tertinggal, daerah dengan masyarakat adat yang terisolir, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah dalam keadaan darurat lainnya, agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Target


Menyediakan buku pedoman khusus bagi guru RA dan madrasah mencari:


1. meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi siswa;


2. motivasi guru untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja; DAN


3. meningkatkan kesejahteraan guru.


Tujuan dan kriteria


Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Raudlatul Atfal dan guru Madrasah non-PNS kualifikasi S1/D-IV yang bekerja di daerah khusus yang terdaftar di Simpatika. Prioritas diberikan kepada guru yang lebih tua dengan pengalaman bertahun-tahun.


Baca: Surat Edaran Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023


Sumber dana


Pemberian tunjangan khusus ini dipercayakan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2023.


Mekanisme implementasi


1. Definisi penerima


Penerima manfaat ditetapkan dengan Keputusan Dewan Guru yang bertanggung jawab menerima kewajiban; dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang disetujui oleh Dirjen Pendis berdasarkan hasil verifikasi SIMPATIKA dan validasi data dengan acuan sebagai berikut


A. Pengambilan dan pengolahan data penerima manfaat dilakukan secara merata dan proporsional pada setiap semester; DAN


B. Pencarian dan pengolahan data penerima manfaat merupakan prioritas bagi guru yang memiliki pengalaman kerja lebih lama.


2. Distribusi atau pembayaran


A. Tunjangan khusus diberikan/dibagikan kepada guru yang berhak secara langsung atas beban guru yang bersangkutan; DAN

Halaman:

Tags

Terkini