nasional

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Guru Madrasah Tahun 2023

Senin, 27 Maret 2023 | 15:19 WIB

B. Pembayaran/penyaluran tunjangan khusus dilakukan setiap semester.


3. Premi nominal


A. Tunjangan khusus adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan;


B. Setiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini hanya berhak menerima satu bagian dari Tunjangan Khusus. Bahkan ketika mengajar lebih dari 1 (satu) Raudhatul Atfalya/madrasah, guru tidak berhak menerima lebih dari 1 (satu) bagian dari Tunjangan Khusus; DAN


V . Tunjangan ini diberikan kepada guru secara utuh dan tidak dapat dibenarkan pengurangan, pemotongan atau pungutan apapun dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun atau oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


4. Pemutusan manfaat


Tunjangan khusus berhenti jika guru:


A. Mati;


B. 60 (enam puluh) tahun;


V . Mengalihkan tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain;


e.Pergantian tugas atau mutasi jabatan pengajar pada lembaga selain Kementerian Agama;


e.Tidak lagi menjabat sebagai pengajar di Raudhatul Atfal/Madrasah;


F. Tetap tidak dapat memenuhi tugas sebagai guru di Raudhatul Atfal/Madrasah; DAN


d.Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.


Petunjuk Teknis (Yuknis) Pemberian tunjangan khusus bagi guru RA dan guru madrasah pada tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Halaman:

Tags

Terkini