nasional

Guna Perkuat Sinergi, Kementerian Hukum Teken 30 Kerja Sama dengan Mitra Kerja

Rabu, 29 Januari 2025 | 21:37 WIB


Jakarta, Indexindonesia.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan penandatanganan 30 dokumen kerja sama bersama mitra kerja dari berbagai unsur pemerintah maupun BUMN. 30 kerja sama ini terdiri atas 25 Nota Kesepahaman (NK) yang diteken oleh Menteri Hukum dan 5 Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diteken oleh perwakilan pimti madya di lingkungan Kemenkum.





Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan Kemenkum perlu menguatkan landasan hukum kerja sama pascatransformasi Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian. Penandatanganan dokumen kerja sama ini memberikan kepastian hukum untuk sinergi yang lebih kuat antarbadan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.





“Penandatanganan di masa-masa awal restrukturisasi kelembagaan kementerian ini sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sebuah sinergitas di antara seluruh lembaga dan kementerian negara, yang ujung-ujungnya adalah memberikan pelayanan yang terbaik, yang output-nya bisa dirasakan oleh masyarakat,” ucap Supratman pada acara penandatanganan kerja sama, Jumat (24/01/2025), di gedung Kemenkum Jakarta.





Ia menjelaskan NK dan PKS merupakan instrumen penting untuk memastikan kelancaran koordinasi antara Kementerian Hukum dengan mitra kerjanya. Dokumen kerja sama ini juga memberikan pedoman yang jelas sehingga setiap pihak dapat memberikan kontribusi yang nyata.





“NK dan PKS menjadi instrumen penting dalam memastikan kesinambungan program, penyesuaian regulasi, serta kelancaran koordinasi antar Kementerian, Lembaga, dan mitra kerja,” katanya.





“Melalui dokumen kerja sama, kita menetapkan pedoman yang jelas dan terukur, sehingga setiap pihak dapat berkontribusi dengan optimal dalam mencapai tujuan bersama,” tambah Supratman.





Selaras dengan gagasan Indonesia Emas 2045, Presiden Prabowo berpesan bahwa kerja sama yang kokoh harus dilandasi oleh pemahaman yang sama, tujuan yang jelas, dan komitmen yang kuat. Supratman menyebut 30 dokumen kerja sama yang telah ditandatangani Kemenkum adalah perwujudan dari arahan Presiden tersebut, juga menjadi dasar hukum kolaborasi yang berkesinambungan.


Halaman:

Tags

Terkini