Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 orang tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Rabu (26/2/2025).
“Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan 2 orang tersangka baru,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar kepada para wartawan. Rabu (26/2).
Dua tersangka tersebut adalah, pertama MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
MK ditetapkan berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Tersangka kedua yakni EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga yang ditetapkan berdasarkan: