nasional

Kejagung Menahan 2 Tersangka Baru, Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

Sabtu, 1 Maret 2025 | 11:37 WIB




Tersangka MK dan Tersangka EC atas persetujuan Tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang;





Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92. Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga;





Tersangka MK dan Tersangka EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu) sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT;





Tersangka MK dan Tersangka EC mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa;





Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:






  1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.




  2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.




  3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.




  4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.




  5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.





Perbuatan Para Tersangka bertentangan dengan ketentuan:





Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;


Halaman:

Tags

Terkini