Sementara Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Asep menyebut, KPK akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk rekanan proyek di RSUD Harjono Ponorogo.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana, sumber uang, serta siapa saja pihak yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” tandasnya.