"Kami akan memproses deportasi sesegera mungkin. Yang bersangkutan tidak bisa bebas sebelum proses selesai," tutup Pamuji.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh WNA di Indonesia. Negeri ini memang terbuka untuk wisatawan, tapi bukan berarti memberi izin untuk berulah dan melanggar hukum.