• Kamis, 4 Juni 2026

Denda KUR BRI 2023 dan Cara Menghitungnya!

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Jumat, 24 Februari 2023 | 01:47 WIB

Denda Cicilan KUR BRI


Sesuai aturan, denda keterlambatan pembayaran CSD BRI 2023 ditetapkan sebesar 2% per hari dari total pembayaran. Selain itu, ada juga denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp20.000.

Wah, bisa dibayangkan berapa total yang harus dibayar jika keterlambatannya lebih dari 30 hari!

Namun perlu ditekankan bahwa tidak semua afiliasi BRI menerapkan hal yang sama.

Secara umum, Bank BRI mengutamakan cara negoisasi atau negoisasi dengan klien yang sering menunggak.

Pasalnya, Bank BRI mengetahui bahwa terkadang banyak nasabah peserta KUR yang kesulitan membayar cicilan karena usaha yang dikelolanya mengalami penurunan omzet atau bahkan kebangkrutan.

Oleh karena itu, Bank BRI umumnya berupaya memberikan informasi yang realistis jika klien melaporkan alasan pinjaman cicilan yang jatuh tempo.

Bank BRI hanya dapat memberikan jangka waktu tertentu atau mengurangi pembayaran pokok dan menambah jangka waktu. Hal ini dilakukan agar klien dapat melunasi pinjaman sebelumnya.

Sehingga tidak perlu banyak khawatir bahkan takut untuk mengembangkan usaha dengan bantuan CUR BRI. Semuanya bisa didiskusikan dan dicoba.

Penjelasan tentang risiko denda kini sudah jelas. Pertanyaannya, jika Anda terlambat membayar cicilan, bagaimana menghitung dendanya? Jawabannya ada di paragraf selanjutnya!

Baca juga: Informasi Terbaru KUR BCA 2023, Plafon, Syarat dan Pendaftaran.

Cara menghitung denda keterlambatan pembayaran cicilan


Nah, untuk menghitung denda keterlambatan pembayaran CSD BRI 2023, kita akan menggunakan ilustrasi.

Misal cicilan KUR BRI 2023 (cicilan pokok) Anda adalah Rp 1.000.000 per bulan dan sudah lewat jatuh tempo 5 hari. Nah, bagaimana cara menghitung denda yang harus dibayar!

Denda = Jumlah Pembayaran x 2% x Keterlambatan (hari)

= Rp 1.000.000 x 2% x 5 (hari)

= Rp 100.000

Biaya Keterlambatan Pembayaran = Rp 20.000 x keterlambatan (hari)

= Rp 20.000 x 5 (hari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X