• Kamis, 4 Juni 2026

Perpres Nomor Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang Juknis DAK Fisik 2023

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 19:16 WIB



Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2023


Di antara Guru.com. ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia keputusan presiden Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Fisik Tujuan Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023.


Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Tahun Anggaran 2023. dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (71).
UU No 28 Tahun 2022 tentang APBN.


dasar hukum


Dasar hukum publikasi Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Tahun Anggaran 2023. mengikuti.


1. Ayat (1) Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan[Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68271[embaranNegaraRepublikIndonesiaNomor68271][ГосударственныйвестникРеспубликиИндонезииномер68271[embaranNegaraRepublikIndonesiaNomor68271


Ketentuan Umum


Berikut beberapa ketentuan di Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023.


1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang kemudian dikurangi DAK Fisik merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung pembangunan/pengadaan utilitas dan infrastruktur daerah dalam rangka pencapaian prioritas nasional, percepatan pembangunan daerah, pengurangan kesenjangan pelayanan publik, dan/atau peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.


2. Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai badan pemerintahan daerah yang mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


3. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan hukum masyarakat yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan negara dan kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi rakyat. dalam sistem negara kesatuan republik indonesia.


4. Kepala daerah adalah gubernur daerah provinsi, bupati daerah kabupaten, atau walikota daerah perkotaan.


5. Kementerian/Lembaga adalah kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan penatausahaan masing-masing bidang/subbidang fisik DAK.


6. Menteri - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan umum.


DAK Fisik terdiri dari tematik/bidang/subsektor yang diatur dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X