5) perjodohan
6) isian
7) Deskripsi
(Guru dapat memilih minimal 3 bentuk soal tertulis)
B. latihan,
V . portofolio,
e.penugasan dan/atau
e.bentuk lain yang ditentukan oleh madrasah.
2. Madrasah dapat memilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk penilaian sesuai dengan karakteristik kompetensi yang dinilai.
Mata pelajaran yang diujikan di AM mencakup semua mata pelajaran yang diajarkan di MI Kelas 6, MT Kelas 9, dan MA/MAK Kelas 12 sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Pertimbangan dan pengolahan hasil penilaian madrasah
Proses penelaahan dan pengolahan hasil AM diatur sebagai berikut.
1. Evaluasi Komputer Madrasah (AMBC)
Jika penilaian dilakukan dengan menggunakan komputer, maka penelaahan dan pengolahan hasil ujian dilakukan dengan menggunakan komputer.
2. Penilaian pena/kertas madrasah (AMKP)
A. Soal pilihan ganda