B. anggota JDIH.
Pusat JDIH yang dimaksud dalam pepatah KEDUA terletak di Kantor Hukum.
PERNYATAAN KETIGA: Pusat JDIH bertanggung jawab untuk:
A. memberikan saran atas permasalahan yang dihadapi anggota JDIH Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
B. melaksanakan sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum bagi anggota JDIH Kemdikbudristek;
V . melaksanakan pembinaan kepegawaian manajemen SOI Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan berupa pemberian rekomendasi teknis pengelolaan SOI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.bekerja sama dengan JDIHN;
f.menyelenggarakan pengelolaan JDIH Kemdikbudristek secara elektronik dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi;
F. melakukan pemantauan dan evaluasi; DAN
d.menyampaikan laporan pelaksanaan pedoman EDIR Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dan kepada EDIR Pusat secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun setelah berakhirnya tahun anggaran. .
PERNYATAAN KELIMA: Anggota JDIH bertanggung jawab untuk:
A. mengumpulkan, memproses, menyimpan, melestarikan, dan menggunakan dokumentasi dan informasi hukum;
B. menyediakan sumber daya manusia untuk pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; DAN
c menyampaikan laporan kepada pusat JDIH Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
JABATAN KEENAM : Dalam menjalankan tugasnya, Organisasi Chemdikbudristek bertanggung jawab di bidang pendidikan, kebudayaan, penelitian dan teknologi.