• Kamis, 4 Juni 2026

Pedoman (Juknis) OSN Jenjang SMA Tahun 2023Pedoman (Juknis) OSN Jenjang SMA Tahun 2023

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Sabtu, 4 Maret 2023 | 12:16 WIB

Dengan demikian, diharapkan melalui sistem kompetisi yang sistematis dan berjenjang ini akan tercipta ruang seluas-luasnya bagi mahasiswa untuk menggali kemampuannya di bidang iptek dan mencapai puncak potensi terbaiknya.


Pencapaian maksimal akan ditunjukkan dengan lahirnya para juara keilmuan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi yang siap bersaing di dunia internasional.


dasar hukum


Dasar Hukum Implementasi OSN SMA 2023 mengikuti.


1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


3. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.


4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.


5. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.


6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.


7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Peserta Didik.


8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah.


9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Lembaga Pendidikan.


10. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengembangan Diri.


11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemantapan Pendidikan Kepribadian Pada Lembaga Pendidikan Formal.


12. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Penyelenggaraan Pusat Pengembangan Bakat Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X