• Kamis, 4 Juni 2026

Edaran Informasi Verifikasi dan Administrasi Guru belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Rabu, 8 Maret 2023 | 15:55 WIB

4) Surat pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non-ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan kemasyarakatan (fotokopi asli/legalisir pengelola dana).


e.scan hasil urutan terakhir pembagian tugas pendidikan tahun ajaran 2022/2023 (fotokopi asli/legalisir direktur).


e.Scan surat perjanjian yang bonafid yang ditandatangani dan distempel dengan materai 10.000 (format terlampir).


Baca: Surat Edaran Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Madrasah


2. Persyaratan administrasi guru yang diangkat oleh direktur sekolah:


A. scan hasil Ijazah S-1/D-4 (asli/fotocopy legalisir perguruan tinggi), bagi pengajar bergelar S1 atau sederajat dari luar negeri, melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti;


B. scan hasil pengangkatan pertama SK sebagai guru (asli/fotocopy legalisir dinas pendidikan kabupaten/kota);


V . scan hasil surat keputusan terakhir pengangkatan kepala sekolah (fotocopy asli/legalisir). Perintah pengangkatan dikeluarkan:


1) Dinas Pendidikan atau Badan Perekrutan Kepala Daerah Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;


2) kepala Dana kepala sekolah dari lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;


e.Scan surat perjanjian yang bonafid yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).


Jadwal Pelaksanaan Verval


1. Pengumuman dan keterbukaan pendaftaran: 9 Maret 2023


2. Pendaftaran/Pengajuan Berkas: 13-19 Maret 2023


3, pemulihan file: 15-21 Maret 2023


4. Verifikasi dan konfirmasi oleh pejabat: 15–25 Maret 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X