4) Surat pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non-ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan kemasyarakatan (fotokopi asli/legalisir pengelola dana).
e.scan hasil urutan terakhir pembagian tugas pendidikan tahun ajaran 2022/2023 (fotokopi asli/legalisir direktur).
e.Scan surat perjanjian yang bonafid yang ditandatangani dan distempel dengan materai 10.000 (format terlampir).
Baca: Surat Edaran Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Madrasah
2. Persyaratan administrasi guru yang diangkat oleh direktur sekolah:
A. scan hasil Ijazah S-1/D-4 (asli/fotocopy legalisir perguruan tinggi), bagi pengajar bergelar S1 atau sederajat dari luar negeri, melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti;
B. scan hasil pengangkatan pertama SK sebagai guru (asli/fotocopy legalisir dinas pendidikan kabupaten/kota);
V . scan hasil surat keputusan terakhir pengangkatan kepala sekolah (fotocopy asli/legalisir). Perintah pengangkatan dikeluarkan:
1) Dinas Pendidikan atau Badan Perekrutan Kepala Daerah Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
2) kepala Dana kepala sekolah dari lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e.Scan surat perjanjian yang bonafid yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).
Jadwal Pelaksanaan Verval
1. Pengumuman dan keterbukaan pendaftaran: 9 Maret 2023
2. Pendaftaran/Pengajuan Berkas: 13-19 Maret 2023
3, pemulihan file: 15-21 Maret 2023
4. Verifikasi dan konfirmasi oleh pejabat: 15–25 Maret 2023