• Kamis, 4 Juni 2026

Wah Ada yang BARU: Perubahan Aturan KUR BRI 2023

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Rabu, 8 Maret 2023 | 18:51 WIB

Asep Nugraha Sukma resmi mengumumkan hal tersebut. Wakil Presiden Manajemen Penjualan Mikro Bank BRI pada acara Maritime Talk di Youtube KKP.


2. Persyaratan pengajuan CSD BRI 2023


Bank BRI telah menyerahkan seluruh dokumen yang harus dilampirkan saat mengajukan KUR. Dokumen-dokumen ini termasuk kartu identitas, kartu keluarga, surat nikah, dan izin usaha.


Nah, ternyata di tahun 2023 ini, sesuai Keputusan Menteri Koordinator Nomor 1 Tahun 2023, Bank BRI menambahkan aturan pelekatan BPJS Ketenagakerjaan kepada debitur yang mengambil KUR di atas Rp100 juta.


Diharapkan dengan kondisi tersebut, sistem asuransi dapat memberikan kemudahan (hingga 42 juta rupiah), khususnya bagi peserta bisnis super mikro. Misalnya, jika Anda membutuhkan modal bisnis, tutupi utang lain atau ekspansi bisnis.


Selain itu, Bank BRI juga mensyaratkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi debitur yang ingin menerbitkan pinjaman dengan plafon lebih dari Rp50 juta.


Untuk mengajukan KUR berikutnya, nasabah lama harus melunasi pinjaman sebelumnya. Jadi yang belum bayar jangan mengandalkan CSD 2023.


Baca Juga, Pembayaran CSD 2023 Susah? Demikian disampaikan Direktur Usaha Mikro BRI!


penutup


Pengumuman pembukaan KUR BRI tentu membuat banyak peserta UMKM yang telah menunggu bergembira. Namun jangan lupa untuk memperhatikan perubahan aturan yang diumumkan.


Diharapkan setelah KUR berhasil dibayarkan, setiap peserta UMKM dapat mengembalikannya sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati. Karena akan mempengaruhi keberlangsungan program ini kedepannya.


Jika ada masalah, BRI biasanya membuka ruang diskusi bagi para debitur. Jadi cobalah untuk berkomunikasi secara normal.


Demikian beberapa perubahan kebijakan KUR BRI tahun 2023. Semoga pengajuan KUR Anda lancar.




Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X