• Kamis, 4 Juni 2026

KUR Sulit Diakses UMKM 2023, Ini Sebabnya!

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Jumat, 10 Maret 2023 | 12:06 WIB

2. Bank menetapkan agunan meskipun plafonnya rendah


Selain analisa kredit secara umum, KUR menjadi semakin sulit karena ada beberapa bank yang membutuhkan agunan dari UMKM. Padahal menurut aturan, agunan hanya diberikan kepada debitur dengan jumlah pinjaman besar, yakni lebih dari 100 juta rupiah.


“Tidak ada jaminan dalam persyaratan pengajuan pinjaman, namun setiap bank tetap memberikan jaminan, meski dengan jumlah yang kecil,” kata Hermavati.


Jadi kenyataannya masih ada bank/distributor CSD yang menyiapkan agunan untuk debitur dengan plafon rendah. Logikanya tentu saja hal ini menimbulkan kesulitan bagi UMKM, khususnya UMKM super mikro yang produktif dan sehat namun belum memiliki agunan.


Nasehat pemerintah


Dari sisi itu, Hermavati mengajukan proposal kepada pemerintah terkait penyaluran KUR tahun ini.


“Negara tidak hanya menjalankan program, tapi juga melakukan pengawasan perbankan melalui OJK,” imbuhnya.


Ketua Umum AKUMANDIRI berharap pemerintah melalui OJK dapat mengontrol penyalur KUR dalam melakukan analisa kredit agar tidak membebani UMKM.


Selain itu, ia juga berharap pemerintah memberikan edukasi yang berdampak pada literasi keuangan UMKM. Hal ini penting untuk memastikan UMKM memahami betul apa saja persyaratan dan bagaimana mengelola dana KUR yang diberikan.


Baca Juga: Wah Ada yang BARU: Aturan KUR BRI Berubah 2023


Kesimpulan


Jadi dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya program CSD adalah program yang baik. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kenyataannya masih sulit bagi UMKM untuk mengakses KUR.


Menciptakan KUR yang adil dan merata yang berdampak berkelanjutan bagi UMKM memang tidak mudah. Masih ada hal-hal yang perlu terus dievaluasi, termasuk apa yang dikatakan oleh Ketua AKUMANDIRI di atas.


Kami berharap kritik dan saran berupa ini dapat diperhatikan oleh pemerintah, dan UMKM mampu naik ke level tertinggi.


Menurut Anda, apakah Anda setuju dengan pendapat dan usulan Ibu Hermavati?




Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X