• Kamis, 4 Juni 2026

Edaran Mendikbudristek tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Selasa, 14 Maret 2023 | 11:58 WIB

2) identitas satuan pendidikan asal; DAN


3) pengenal satuan pendidikan tujuan/penerima pada sistem data pendidikan dasar dengan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id;


e.mendorong institusi pendidikan untuk mengoptimalkan jumlah pendaftaran peserta didik/pendaftar baru untuk:


1) sistem data pendidikan dasar; DAN


2) pengenalan PPDB ke dalam sistem data pendidikan dasar dengan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id;


e.Memastikan seluruh lembaga pendidikan melakukan seleksi PPDB sesuai dengan jalur seleksi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk PPDB dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar;


F. memastikan data persyaratan calon mahasiswa tidak dimanipulasi saat memilih PPDB;


d.Pemilihan PPDB melalui jalur konfirmasi terbuka terlebih dahulu bagi calon siswa yang tidak mampu dan calon siswa penyandang cacat, dengan tidak membatasi jenis kecacatannya; DAN


jam menyediakan saluran untuk pesan/pengaduan publik terkait pelaksanaan PPDB.


5. Dalam melakukan PPDB, verifikasi alamat pada kartu keluarga dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat digunakan data penduduk dan catatan vital yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.


6. Untuk memperkecil kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian dan/atau ketidakpatuhan akibat perbedaan penafsiran aturan mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat segera berkoordinasi dengan dinas/dinas mutu . Pusat Penjaminan di:


A. pelaksanaan penyusunan dan/atau penyesuaian peraturan teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024; DAN


B. Pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2023/2024.


7. Masyarakat dapat menyampaikan laporan/pengaduan terkait pelaksanaan PPDB melalui saluran pelaporan yang disediakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek di https://www.lapor. go.id/halaman.


Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X