4. Tingkat provinsi; DAN
5. Tingkat nasional
Aturan Kontes/Kompetisi
Dalam pelaksanaan O2SN, terdapat ketentuan kompetisi/kompetisi yang menjadi pedoman. Tata tertib yang harus diikuti dan dipatuhi oleh panitia penyelenggara dan peserta lomba pada setiap tingkat seleksi sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh panitia O2SN bekerjasama dengan induk organisasi cabang olahraga.
Mekanisme pemilihan daerah
Melakukan seleksi SD O2SN tahun 2023 Ketentuan berikut ini diharapkan dapat dicermati di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
1. Seleksi dilakukan secara terbuka, akuntabel, adil dan kesempatan berprestasi yang sama melalui pelibatan dan kerjasama dengan otoritas olahraga utama (Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Oblast).
2. Persyaratan kepesertaan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan O2SN.
3. Jadwal seleksi daerah disampaikan kepada BPTI.
4. Menyerahkan Keputusan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan daerah atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan kepada BPTI tentang hasil seleksi O2SN di wilayahnya.
Peserta
1. Atlet
Atlet O2SN SD tahun 2023 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
A. Warga Negara Indonesia (WNI).
B. Juara terbaik pada setiap tingkat pertandingan yang diikuti cabang olahraga akan ditentukan melalui seleksi dan Surat Keputusan (SK) dari pejabat yang berwenang pada setiap tingkat pertandingan/pertandingan.
V . Terdaftar sebagai siswa SD/MI negeri/swasta atau sejenisnya.
e. Siswa kelas 3, 4, dan 5 tahun ajaran 2022/2023 yang lahir pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. Apabila siswa yang memenuhi syarat masih duduk di bangku SD/MI dan/atau sederajat tetapi lahir sebelum tanggal 1 Januari 2011, maka siswa yang memenuhi syarat tersebut tidak dapat mengikuti O2SN-XVI SD 2023.
e.Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) dan terdaftar di Data Pokok Siswa (DAPODIK) atau Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (EMIS).