• Kamis, 4 Juni 2026

Edaran Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik DAK Fisik Bidang Pendidikan

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Minggu, 26 Maret 2023 | 06:53 WIB



Surat Edaran Pengkinian Data Situs Fisik DAK dan Prasarana Dapodik Bidang Pendidikan


Di antara Guru.com. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 7245/A.A1/PR.07.05/2023 tentang pemutakhiran data dan infrastruktur Dapodik untuk DAK fisik bidang pendidikan.


V Surat Edaran Dapodik Sarpras tentang Pemutakhiran Data DAK Jasmani Bidang Pendidikan Diberitakan bahwa sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan peruntukan fisik di bidang pendidikan, dengan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. Tahun, Pencapaian Standar Nasional Pendidikan , khususnya sarana dan prasarana bidang DAK pendidikan jasmani yang diukur dengan hasil jangka pendek (hasil langsung).


Perhitungan pencapaian jangka pendek (hasil langsung) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai tolak ukur dan alat untuk memverifikasi/verifikasi data infrastruktur di lembaga pendidikan.


Untuk itu, Kemendikbud meminta seluruh pemerintah daerah, sesuai kewenangannya dan dinas pendidikan, untuk melakukan pemutakhiran data di Dapodik. Selain memberikan pengukuran kinerja, keakuratan dan kualitas data tentang infrastruktur lembaga pendidikan di Dapodik akan menentukan kualitas perencanaan. Bidang Pendidikan Jasmani DAK lebih-lebih lagi.


-


Dalam pemutakhiran data Dapodica, pemerintah daerah dan dinas pendidikan harus memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.


Pemutakhiran data sarana dan prasarana di Dapodica


1. Dinas Pendidikan memastikan Dinas Pendidikan terus mengupdate Dapodik.


2. Data yang diperbarui meliputi:


A. data infrastruktur pendidikan;


B. data lembaga pendidikan (termasuk buku, TIK, CVE, dll.); DAN


V . ketersediaan lahan (total luas lahan, luas lahan bebas untuk pembangunan).


3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengelola, memantau dan memeriksa data lembaga pendidikan sesuai dengan kondisi nyata, termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.


4. Panduan Upgrade Dapodik dapat diunduh dari https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X