• Kamis, 4 Juni 2026

Edaran Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik DAK Fisik Bidang Pendidikan

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Minggu, 26 Maret 2023 | 06:53 WIB

Baca: Panduan Data Kependudukan dan Infrastruktur Dapodik Versi 2023.d


Penilaian kerusakan bangunan


1. Dinas Pendidikan menilai status penilaian tingkat kerusakan bangunan pada lembaga pendidikan.


2. Untuk menilai tingkat kerusakan bangunan di Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan perlu bekerja sama dengan lembaga kreatif dengan menggunakan alat penilaian sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Kementerian DMP. Formatnya dapat diunduh di https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/formpuprdak.


3. Hasil penilaian kerusakan bangunan sesuai format No. 2 disetujui oleh Dinas Pendidikan dan instansi yang terlibat dalam pekerjaan kreatif.


4. Unit Diklat mengupdate tingkat kerusakan bangunan dan mengunggah e-dokumen skor nomor 3 melalui https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/.


5. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian hasil input dari satuan pendidikan dengan dokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.kemdikbud.go.id/.


Cadangan lainnya


1. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2022pencapaian jangka pendek (hasil langsung) merupakan pertimbangan untuk memperkirakan DAK fisik TA 2024.


2. Mengingat pentingnya pemutakhiran data infrastruktur di Dapodik sebagai dasar perhitungan (hasil langsung) pada ayat 1 dan perencanaan anggaran DAK tahun 2024, seluruh pemerintah daerah harus memastikan bahwa proses pembaharuan dilakukan selambat-lambatnya 31 Maret 2023 pukul 23:59 WIB.


Surat Edaran Kemendikbud tentang Update Data Dapodik Sarpras DAK Jasmani Bidang Pendidikan Keterangan lengkap dapat diunduh dari tautan berikut.



unduh


Dengan demikian Surat Surat Edaran Pengkinian Data Situs Fisik DAK dan Prasarana Dapodik Bidang Pendidikan. Semoga ini bermanfaat.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X