• Kamis, 4 Juni 2026

Juknis Penyediaan dan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian TA 2023

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Minggu, 26 Maret 2023 | 20:28 WIB

Kepemimpinan Alsintan diharapkan dapat menarik generasi muda untuk bekerja di bidang pertanian, sekaligus mengurangi masalah ketersediaan tenaga kerja.


Bantuan usaha pertanian berupa alat pertanian untuk tanaman pangan berupa traktor roda 2, traktor roda 4, pompa air, hand sprayer, untuk buah dan sayur berupa penggarap, untuk hasil perkebunan berupa traktor roda dua, pompa air dan hand sprayer, serta hasil ternak berupa traktor Roda 2, pompa air dan hand sprayer dari sumber dana APBN TA 2023 yang disumbangkan kepada Kelompok Tani/Perusahaan Tani/United Business UPJA Kelompok (KUB)/Masyarakat Tani/Brigade Alsintan/Kelompok masyarakat yang mendukung pembangunan pertanian.


Tersedia dalam bentuk traktor roda 2, traktor roda 4 dan pembudidaya beserta aksesorisnya, Alsintan merupakan alsintan pra panen yang membantu petani mempercepat penyiapan lahan. Penyediaan pompa air dirancang untuk mendukung ketersediaan air irigasi sekaligus menyediakan Penyemprot manual sebagai pengendali hama tanaman (OPT).


Agar pemanenan dan pendistribusian bantuan prapanen alsintan dapat terlaksana dengan baik dan benar, diperlukan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyediaan dan Pendistribusian Mesin dan Mesin Pertanian (ALSINTAN) Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan pedoman bagi pejabat di tingkat pusat dan daerah, serta penerima manfaat, agar dalam pelaksanaannya tidak mengalami kendala.


Baca: Juknis Bantuan Negara Kepada SMK Kembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Tahun 2023


Tujuan dan sasaran


1. Tujuan


A. Memberikan petunjuk dan pengarahan tentang pendistribusian bantuan pra panen alsintan kepada staf balai, serta staf Dinas Pertanian di provinsi dan kabupaten/kota.


B. Sebagai pedoman dalam menentukan kriteria/persyaratan penerima bantuan, penyaluran bantuan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan Alsintan.


2. Tujuan


A. Pelaksanaan pemberian dan penyaluran bantuan alsintana pra panen kepada kelompok tani/Gapoktan/UPJA/korporasi tani/kelompok usaha bersama (BG)/komunitas tani/kelompok masyarakat pendukung pembangunan pertanian.


B. Implementasi kemandirian pangan.


Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertanian dan Prasarana No. 45.2/KPC/SR.430/B/11/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyediaan dan Pendistribusian Mesin dan Alat Pertanian Tahun Anggaran 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.


Dengan demikian Rekomendasi teknis pengadaan dan pendistribusian alsintan dan alat pertanian tahun anggaran 2023. Semoga ini bermanfaat.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X