• Kamis, 4 Juni 2026

Adanya Wartawan Diduga Dianiaya di Sumenep, Ketum Wakomindo : 3 Kekuatan Pers Harus Dimaksimalkan

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Jumat, 31 Maret 2023 | 16:33 WIB


Surabaya ( Indexindonesia.com ) - Wartawan Sumenep anggota organsiasi Pers AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) diduga dianiaya oleh mantan Kades Batuampar Sumenep, Madura, Jawa Timur membuat para wartawan dan aktivis mendesak Polres Sumenep segera menangkap pelaku. Desakan itu dilakukan dengan cara melakukan aksi demontrasi di depan Mapolres Sumenep. Kamis (30/3/2023).





Peserta aksi berjumlah puluhan orang meminta Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., dan jajaran agar segera mengamankan terduga pelaku.





Menyikapi permasalahan ini, Dedik Sugianto, ketua umum Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia) dan Gatot Irawan, Ketua DPW AWDI provinsi Jawa Timur melakukan pertemuan. Jumat (31/3/2023).





Inti dari hasil pertemuan itu, adalah memaksimalkan 3 kekuatan organisasi pers dan media dalam menyikapi peristiwa yang diduga melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan tindak pidana percobaan pembunuhan sesuai pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (3) KUHP. Hal itu disampaikan Dedik dan Gatot usai pertemuan di kantor Wakomindo jalan Kedung Anyar 7/50 Surabaya 





Dalam perkara ini, ada 3 kekuatan yang harus dimaksimalkan organisasi pers dan media seperti yang diterangkan Dedik, yakni pendampingan hukum, aksi wartawan, dan publikasi.





"Beberapa organisasi bergabung, dengan kekuatan anggota terdiri dari wartawan dan media berjumlah ratusan bahkan ribuan membuat pemberitaan secara serentak sehingga menjadi viral dan jadi isu nasional. Kedua, berkumpul bersatu menggelar aksi demontrasi damai untuk menyerukan agar pihak kepolisian segera menangani perkara ini dengan cepat," ujar Dedik.





"Ketiga adalah pendampingan hukum dalam perkara ini adalah pelaporan ke kepolisian, dan itu sudah dilakukan oleh korban. Jika dalam perkembangan laporan itu apabila pihak Polres Sumenep terkesan lamban dalam menangani perkara, pihak kuasa hukum organisasi pers ataupun media bisa melaporkan ke Propam Mabes Polri," terang Dedik.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Terkini

X