• Kamis, 4 Juni 2026

Viral Kasus Eks Kades dan Kades Batuampar masuk dalam Delik Pidana Murni, Beranikah Polres Sumenep Terbitkan SP3 ?!

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Selasa, 4 April 2023 | 11:13 WIB



Hal itu, ibaratkan salah satu contoh kasus ketika ada maling mencuri ayam dan ditangkap sehingga dilakukan Restorative Justice, masa Restorative Justice itu bisa menggagalkan proses hukum pidananya pelaku..?





Tentunya tidak, karena persoalan itu merupakan delik hukum pidana murni bukan lagi delik aduan, sehingga polisi patut menjalankan proses hukum pidananya terhadap pelaku penganiayaan.





Dalam persoalan ini, Polres Sumenep tidak ada alasan untuk menghentikan Proses hukum pidana terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Eks Kades dan Kades Batuampar terhadap wartawan kabaroposisi.net, walaupun dilakukan Restorative Justice antara korban dan terlapor.





Maka dari itu, berharap Polres Sumenep melanjutkan proses hukum pidana kasus ini, karena Restorative Justice bukan syarat untuk menghentikan Proses hukum pidana terhadap pelaku penganiayaan.





Mari kita dukung Polres Sumenep untuk melanjutkan proses hukum pidana kasus ini, karena kasus ini masuk pidana murni yang mana terlapor telah dijerat dengan kitab Undang undang hukum pidana pasal 368 KUHP.





Jadi, terkait kasus ini telah menjadi konsumsi publik, Sehingga hati bertanya,  Beranikah Polres Sumenep menerbitkan Surat Perintah Penghentian penyidikan ( SP3 )..? Kita tunggu tindak lanjut berikutnya.





( Red )


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Terkini

X