• Kamis, 4 Juni 2026

Keadilan Restoratif: Kejati Jatim Hentikan Penuntutan 11 Perkara

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Rabu, 5 Maret 2025 | 23:12 WIB



1 (satu) perkara Tindak Pidana Perusakan Barang Milik Orang Lain yang memenuhi ketentuan Pasal 406 Ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Sumenep.





-




Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.





Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.





"Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa," ujar Kajati Jatim Mia Amiati.






Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Terkini

X