Sekedar informasi, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada awal tahun tersebut menekankan efisiensi dan reformasi belanja pemerintah, dengan beberapa poin utama: Pembatasan kegiatan seremonial, studi banding, dan seminar, Pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50%, Pemfokusan anggaran pada pelayanan publik dan output terukur.
Dalam pelaksanaannya, Menteri Dalam Negeri diberi mandat untuk memantau kepatuhan kepala daerah terhadap Inpres ini, sementara Kepala BPKP bertugas mengawasi penerapan efisiensi belanja di seluruh instansi pemerintahan.
Penyelenggaraan Bimtek keprotokolan oleh Bakesbangpol Kabupaten Malang di luar daerah bukan hanya tidak sesuai tupoksi organisasi, tetapi juga berpotensi melanggar kebijakan efisiensi nasional sebagaimana tertuang dalam Inpres No.1 Tahun 2025.
Bupati LIRA Malang menegaskan bahwa BPK dan BPKP wajib turun tangan melakukan audit investigatif, karena praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan melemahkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
“Rakyat hari ini menuntut pemerintahan yang efisien, bersih, dan akuntabel. Kalau pejabatnya justru menghamburkan anggaran untuk kegiatan tak produktif, maka itu bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” tutup Wiwid Tuhu.