• Kamis, 4 Juni 2026

Buntut Insiden Wafatnya Dosen Untag, AKBP Basuki Dijerat Pasal Kelalaian yang Sebabkan Kematian

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Selasa, 25 November 2025 | 16:01 WIB

“Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi,” sambungnya.

Basuki diketahui tinggal satu kamar bersama Levi di kostel tersebut tanpa status pernikahan yang sah, meski dirinya adalah anggota Polri yang telah berkeluarga.

Hubungan terlarang ini menjadi dasar kuat penjatuhan sanksi etik.

“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah,” tegas Artanto.

Basuki Terancam Pemecatan Tak Hormat

Dampak kasus ini terhadap karier AKBP Basuki sangat serius. Menjelang masa pensiunnya, ia kini justru terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

“Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH, penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya,” ujar Artanto.

Secara terpisah, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Saiful Anwar mengonfirmasi Basuki telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” jelas Saiful dalam pernyataan resminya, pada Jumat, 21 November 2025.

Alumni Untag Desak Pemecatan AKBP Basuki

Sebelumnya, kasus kematian Levi turut memicu reaksi keras dari alumni kampus Untag.

Mereka menilai relasi pribadi antara Levi dan Basuki adalah bukti bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa.

Ketua Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang, Jansen Henry Kurniawan, sempat menilai hasil pemeriksaan etik sejauh ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius.

“Namun terkait dengan hasil pemeriksaan etik yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Jansen dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat, 21 November 2025.

Jansen menuntut agar kepolisian mengambil langkah tegas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Terkini

X