Satgas PKH adalah tim gabungan lintas lembaga pemerintah. Terdiri atas unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta aparat kewilayahan.
Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan yang dikuasai ilegal dan memulihkan hak negara atas kawasan hutan.