INDEXINDONESIA.COM, YOGYAKARTA – Ada yang lebih menyayat hati dari sekadar luka memar di tubuh balita. Di balik skandal penganiayaan Daycare 'Little Aresha' di Umbulharjo, Yogyakarta, tersimpan fakta bahwa 103 anak usia rentan (bayi hingga balita) diduga menjadi korban kekerasan sistematis. Bahkan, mayoritas dari mereka menderita pneumonia akibat penelantaran.
Peristiwa ini bukan lagi sekadar kasus kriminal biasa. Ini adalah pengingkaran total terhadap amanah suci dari para orang tua yang menitipkan buah hati mereka. Penggerebekan polisi pada Jumat (24/4/2026) membuka tabir kelam: ada pola penganiayaan yang terjadi berulang.
"Saya tidak tega melihat sendiri. Anak-anak itu digendong kasar, dibiarkan menangis berjam-jam, sampai akhirnya banyak yang sakit-sakitan," ujar sumber internal yang sempat bekerja di daycare tersebut.
Dampaknya luar biasa. Dari 103 korban, tim medis menemukan puluhan anak mengalami pneumonia—infeksi paru-paru yang seharusnya bisa dicegah dengan lingkungan bersih dan perawatan layak. Ini bukan kelalaian; ini dugaan tindakan melawan hukum.
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, dengan tegas menyatakan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran HAM yang tak bisa ditoleransi. "Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama. Negara harus hadir," tegasnya.
Yang mengejutkan, kasus ini terkuak bukan dari pengawasan rutin, melainkan dari keberanian seorang eks karyawan yang ijazahnya justru ditahan oleh pemilik daycare. Ia melapor ke polisi karena hati nuraninya tak bisa menerima perlakuan di tempat kerja.
"Ini menunjukkan ada budaya tutup-tutupan dan intimidasi. Menahan ijazah karyawan yang hendak resign adalah bentuk perbudakan modern," ujar pemerhati HAM anak yang dihubungi Indexindonesia.com.
Kini, polisi tengah mendalami apakah daycare ini beroperasi tanpa izin resmi. Jika benar, maka lalai sudah aparat setempat. Sebab, lubang pengawasan sekecil apa pun akan merenggut masa depan anak-anak bangsa.
Artikel Terkait
Cederai Amanah Orang Tua, Daycare Yogyakarta Tak Cukup Ditutup: Ini Pelanggaran HAM Berat