nasional

Perpres Nomor Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang Juknis DAK Fisik 2023

Sabtu, 25 Februari 2023 | 19:16 WIB

Jika 14 Maret 2023 jatuh pada hari libur atau akhir pekan, usulan perubahan rencana tindakan disetujui atau ditolak pada hari kerja berikutnya.


Selanjutnya, di dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2023 menunjukkan bahwa usulan rencana aksi pembagian DAC fisik per sektor/subsektor untuk daerah baru, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, diajukan oleh daerah baru untuk pertimbangan
Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan persetujuan.


Persetujuan usulan action plan penunjukan paling lambat 14 Maret 2023.


Baca: Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1444 H/2023 MA


Jika 14 Maret 2023 jatuh pada hari libur atau akhir pekan, rencana tindakan yang diusulkan akan disetujui pada hari kerja berikutnya.


Pengajuan dan persetujuan rencana aksi daerah yang diusulkan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan fisik DAC.


Pemerintah daerah menyampaikan laporan hasil jangka pendek DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran terpadu paling lambat Juni 2024.


Laporan hasil fisik DAK jangka pendek paling sedikit memuat:


A. indikator pencapaian;


B. keterbatasan; DAN


V . mendukung data.


Laporan hasil jangka pendek DAK Fisik dapat digunakan untuk mengevaluasi usulan DAK Fisik tahun berikutnya.


Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023. ini mulai berlaku sejak tanggal publikasi.


Menyalin keputusan presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Tahun Anggaran 2023. informasi lengkap dapat diunduh Di Sini.


Dengan demikian Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Fisik Tujuan Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023. Semoga ini bermanfaat.

Halaman:

Tags

Terkini