nasional

KepMendikbudristek Nomor 49/P/2023 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikbudristek

Kamis, 2 Maret 2023 | 23:00 WIB



KepMendikbudristek No. 49/P/2023 tentang Penyelenggaraan Pendokumentasian Hukum dan Jaringan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Di antara Guru.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49/P/2023 tentang Pembentukan Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


KepMendikbudristek No. 49/P/2023 tentang Penyelenggaraan Pendokumentasian Hukum dan Jaringan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:


A. bahwa sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, para pimpinan departemen wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum;


B. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Teknologi.


dana hukum


1. Ayat (3) Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);


3. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);


4. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2027 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);


5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.


-


Keputusan PERTAMA: membentuk Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek yang selanjutnya disebut Organisasi JDIH Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Rapat Menteri ini. Dekrit.


DEKLARASI KEDUA : Organisasi JDIH Kemdikbud terdiri dari :


A. Pusat JDIH; DAN

Halaman:

Tags

Terkini