nasional

KepMendikbudristek Nomor 49/P/2023 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikbudristek

Kamis, 2 Maret 2023 | 23:00 WIB

B. anggota JDIH.


Pusat JDIH yang dimaksud dalam pepatah KEDUA terletak di Kantor Hukum.


PERNYATAAN KETIGA: Pusat JDIH bertanggung jawab untuk:


A. memberikan saran atas permasalahan yang dihadapi anggota JDIH Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;


B. melaksanakan sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum bagi anggota JDIH Kemdikbudristek;


V . melaksanakan pembinaan kepegawaian manajemen SOI Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan berupa pemberian rekomendasi teknis pengelolaan SOI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;


e.bekerja sama dengan JDIHN;


f.menyelenggarakan pengelolaan JDIH Kemdikbudristek secara elektronik dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi;


F. melakukan pemantauan dan evaluasi; DAN


d.menyampaikan laporan pelaksanaan pedoman EDIR Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dan kepada EDIR Pusat secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun setelah berakhirnya tahun anggaran. .


PERNYATAAN KELIMA: Anggota JDIH bertanggung jawab untuk:


A. mengumpulkan, memproses, menyimpan, melestarikan, dan menggunakan dokumentasi dan informasi hukum;


B. menyediakan sumber daya manusia untuk pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; DAN


c menyampaikan laporan kepada pusat JDIH Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.


JABATAN KEENAM : Dalam menjalankan tugasnya, Organisasi Chemdikbudristek bertanggung jawab di bidang pendidikan, kebudayaan, penelitian dan teknologi.

Halaman:

Tags

Terkini