Surat Edaran Persetujuan Administrasi bagi Guru yang Tidak Lulus Ujian Tulis atau Kompetensi Nasional di Akhir PLPG
Di antara Guru.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administratif (Verval) bagi guru yang tidak lulus ujian tertulis atau kecakapan nasional pada akhir PLPG.
Surat Edaran Informasi Tinjauan Administratif dan Persetujuan Guru gagal dalam ujian tertulis atau kecakapan nasional pada akhir PLPG Nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 tgl 03/06/2023.
Surat Edaran Peninjauan Administrasi dan Persetujuan Fakultas yang tidak lulus Ujian Tulis Nasional atau Ujian Profisiensi Akhir PLPG Hal ini secara khusus ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Isi surat edaran:
Sebagai persiapan pelaksanaan PPG 2023, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Dinas Pendidikan Profesi Guru melakukan pentahapan pentahapan administrasi dan verifikasi (verval) guru di seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan kepada Anda beberapa informasi berikut.
1. Bagi guru yang belum lulus ujian tulis nasional atau ujian profisiensi di akhir PLPG, agar mengkaji dan memvalidasi berkas calon. Anggota PPG bekerja pada tahun 2023 (Target 5 anggota Verval).
2. Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
A. terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Komite Bea Cukai Negara;
B. terdaftar dalam data pendidikan dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
V . memiliki Nomor Unik Pendidik dan Pendidik (NUPTK);
e.masih bekerja sebagai pengajar atau guru yang ditugaskan sebagai direktur;
e.sehat jasmani dan rohani;